KABAR GEMBIRA UNTUK ANDA YANG KINI TENGAH BINGUNG, STRESS, PUTUS ASA KARENA MASALAH KARTU KREDIT / KTA, BAHKAH MUAK DAN INGIN MENUTUPNYA.
Kini Kantor Hukum Shinta Murni, S.H & PARTNER hadir MEMBERIKAN SOLUSI untuk anda, penurunan kondisi financial, ketidaksanggupan untuk membayar ke pihak bank karena bunga yang kian membengkak dari hari ke hari.
KANTOR HUKUM SHINTA MURNI, S.H & PARTNER atau biasa di kenal dengan nama SHINTA MURNI LAW OFFICE adalah Lembaga Bantuan Hukum yang FOKUS PADA PENANGANAN PENYELESAIAN KARTU KREDIT DAN KTA.
Kami bantu Negosiasi dan Mediasi dengan pihak bank, jika anda menggunakan jasa pengacara (kami), hal ini diatur dalam peraturan BI NO. 7/34/DPNP tertanggal 18 Juli 2005; Perihal Penyelesaian Nasabah, yang berisi Bank Wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
- Pengajuan Pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
- Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
KONSULTASI DENGAN KAMI SEKARANG JUGA, GRATIS!!!!!!!!!!!!!!!! SEMUA KONSULTASI GRATIS dan DIFASILITASI oleh KANTOR HUKUM SHINTA MURNI, S.H & PARTNER kantor Hukum Shinta Murni atau biasa dikenal dengan nama Shinta Murni Law Office beralamat di
Branch Office :
Apartment MT Haryono Residence, Lantai Dasar/Ground Floor, Pool Area. Unit TDE
Jl. Otista Raya No. 6o, Cawang, Jakarta Timur
TELP. KANTOR : (021) 3971-3649
Atau menghubungi salah satu team kami:
DWI ASTUTI : 0816-955-670
ANITA JONA : 0877-7783-1177
DELIA DEWI : 0812-8040-6841
EVENDI W : 0818-0679-0026
PUTRI ADELIA : 0888-0939-2571